MASYARAKAT PROFESI KESELAMATAN KEBAKARAN INDONESIA
(INDONESIAN FIRE SAFETY COUNCIL)

Mukadimah
Kolaborasi

Bahwa dalam pembangunan nasional yang bertujuan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, menjadi kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia untuk memberikan darma bakti sesuai dengan profesi dan keahlian masing-masing

Bahwa pengabdian profesi keselamatan kebakaran dalam pembangunan nasional yang pada hakekatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya akan meningkat dengan adanya pembinaan dan pengembangan profesi tersebut

Bahwa dalam rangka pembinaan dan pengembangan dimaksud perlu adanya wadah yang mewakili profesi Keselamatan Kebakaran Indonesia secara keseluruhan dalam kedudukan baik sebagai perorangan maupun badan usaha

  Menyadari hal di atas, maka dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa dibentuklah suatu organisasi Masyarakat Profesi Keselamatan Kebakaran Indonesia, dimana dalam hubungan dengan luar negeri disebut Indonesian Fire Safety Council, sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

MPK2I adalah wadah untuk menghimpun dan meningkatkan pengetahuan dan keahlian para anggota MPK2I melalui partisipasi aktif dalam usaha  membangun bangsa dan Negara guna menciptakan lingkungan yang aman selamat bagi rakyat dan negara.

Masyarakat Profesi Keselamatan Kebakaran Indonesia | MPK2I

Indonesian Fire Safety Council |

Scroll to Top